iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemkab Tanjabtim mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang pencegahan penyebar luasan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), untuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Surat Edaran itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II diminta untuk dapat menetap didalam wilayah Kabupaten Tanjabtim selama wabah virus Corona ini.

‘’Ini berlaku dan akan dimulai Senin (20/4/2020) mendatang. Sesuai SE Bupati pejabat Eselon II diminta untuk menetap di Tanjabtim, dan silahkan membawa keluarganya. Pada prinsipnya, pejabat Eselon II sudah memiliki rumah dinas yang telah di fasilitasi Pemda, jadi harus digunakan," kata Kaban BKPSDMD Tanjabtim, Hadi Firdaus

Dijelaskannya, untuk pejabat Eselon III juga disiapkan fasilitas rumah penginapan di komplek DPRD Tanjabtim. Namun menurutnya, jika memang pejabat Eselon III tersebut berdomisili di Jambi, jadi harus bekerja di rumah.

"Eselon III yang di Jambi bekerja lah di rumah, sedangkan yang di Tanjabtim tetap bekerja dengan Kepala OPD," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images